TEMPAT - TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN

Image
 TEMPAT-TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN gueanakkampung.blogspot.com_Satu minggu kita bekerja dengan pekerjaan yang berat, kita bekerja dari jam tujuh sampe jam empat sore dengan tingkat tekanan kerja yang berat tentunya sangat menguras pikiran dan tenaga, sangat manusia sekali saat kita merasakan cape, lemas dan butuh sekali liburan, liburan sangat berguna sekali untuk menghilangkan stres. sumber : inforadar-disway Banyak tempat yang bisa kita kunjungi di negara kita tercinta ini yang bisa kita kunjungi, namun kali ini saya akan bagikan tempat-tempat yang bisa kamu kunjungi di pandeglang saat liburan ahir pekan.  Baca Juga : KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI BLOGGER PEMULA DALAM MENGELOLA BLOGNYA Berikut tempat-tempatnya  1. Pemandian Cikole  Pemandian yang bisa kita coba kunjungi adalah pemandian cikola, pemandian ini berada di cikola kalau arah dari terminal kadu banen ambil arah ke labuan. Pemandian cikola memiliki tempat yang bag...

CONTOH PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA

 CONTOH PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA


Menjadi seorang pemimpin baik pemimpin di lingkungan kampung maupun di lingkungan desa, seorang pemimpin haruslah mempunyai program kerja supaya tujuan yang di harapkan oleh yang di pimpinnya dapat tercapai, nah disini saya berikan contoh program kerja calon kepala desa semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan. 


PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA CIBUAH

MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT “SAHATE”

 

MAKALAH

Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat pencalonan Kepala Desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dibuat oleh :

..............................................................

 

PEMILIHAN KEPALA DESA CIBUAH KECAMATAN

WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK

TAHUN 2021


Kata Pengantar

 

Bismillahirrohmanirrohim

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya dengan keterbatasan dan kemampuan, saya membuat makalah yang sederhana ini dengan judul “MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT “SAHATE”. Makalah ini memuat VISI dan MISI kedepan apa bila saya terpilih menjadi kepala Desa Cibuah. Visi artinya suatu rencana kedepan yang di inginkan. Sedangkan MISI adalah program kerja yang akan dilakukan untuk menunjang Visi tersebut. Dengan rencana kedepan Insya Allah akan terwujud apa bila seluruh komponen bekerjasama dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, saya sampaikan dengan hormat kepada BADAN PERMUSYAWARATAN DESA yang merupakan perwakilan dari masing-masing wilayah Rukun Warga di Desa Cibuah. Untuk siap membangun Desa Cibuah bersama-sama.

          Dengan rasa rendah hati saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada komponen masyarakat yang terkait. Sehingga terselesainya makalah ini. Saya sangat berharap untuk mendapatkan saran dan kritiknya demi membangun Desa Cibuah menuju masyarakat sejahtera.

Pembuat

 

 

...........................................

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR................................................................................ i

DAFTAR ISI............................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1

BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA................................... 2

2.1 Gambaran Umum Desa......................................................................... 2

2.1.1 Letak Geografis................................................................................... 2

2.1.2 Tropografi........................................................................................... 2

2.1.3 Keadaan Sosial................................................................................... 3

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................. 3

2.2.1 Pembangunan Wilayah Desa............................................................. 3

2.2.2. Struktur Organisasi........................................................................... 3

BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

SERTA KERANGKA PENDANAAN.................................................... 4

3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu............................................................... 4

3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu..................................... 4

3.3 Kerangka Pendanaan............................................................................. 4

BAB IV ANALISIS ISU-ISU DAN STRATEGIS.................................. 6

4.1 Permasalahan Pembangunan................................................................ 6

4.2 Isu Strategi............................................................................................. 6

BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN......................................... 8

5.1 Visi.......................................................................................................... 8

5.2 Misi......................................................................................................... 8

5.3 Tujuan.................................................................................................... 9

5.4 Sasaran.................................................................................................... 9

 

BAB VI STRATEGI DAN KEBIJAKAN.................................................. 12

BAB VII RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016-2022.... 14

BAB VIII PENUTUP................................................................................ 15

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB 1

PENDAHULUAN

 

Pemilihan Kepala Desa di Cibuah merupakan salah satu proses demokrasi dan pendidikan politik terhadap rakyat. Mengingat, kalau kita runut sejarah perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, proses pemilihan Kepala Desa secara langsung ini telah diselenggarakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Ini berarti, proses PILKADES di Desa Cibuah juga harus dijadikan sebagai ajang pematangan demokrasi kerakyatan yang telah dituangkan dalam Hirarki (susunan) hukum ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.

Sebagai landasan hukum paling bawah tingkatannya dalam proses PILKADES di Desa Cibuah adalah Peraturan Desa (Perdes) Cibuah, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan Kepala Desa serentak. Dengan landasan hukum tersebut, kemudian diterapkan dalam implementasinya pada proses pemilihan langsung Kepala Desa Cibuah, insya Alloh semua proses dan tahapan yang telah diterapkan oleh panitia pemilihan akan berjalan lancar dan sukses.

Kelancaran dan kesuksesan proses PILKADES di Desa Cibuah, merupakan harapan besar bagi saya khususnya sebagai calon Kepala Desa Cibuah secara langsung merupakan momentum yang sudah semestinya dijadikan kedaulatan rakyat sebagai pemilih (memiliki hak pilih) untuk memilih pemimpin sekaligus pelayanan bagi rakyatnya sendiri selama 6 (enam) tahun depan.

Semoga apa yang kita cita-citakan bersama akan berhasil dengan lancar, damai dan tertib sesuai dengan azas demokrasi, serta selalu diberkahi dan dirahmati oleh Alloh yang maha kuasa. Amin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM KONDISI DESA

 

1.1 Gambaran Umum Desa

Desa Cibuah secara structural berada di bawah departeman dalam negeri, yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, perekonomian, dan pembangunan serta pembinaan masyarakat pada tingkat desa. Wilayah yang ada dikecamatan warunggunung kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan luas wilayah 420 ha. Desa Cibuah dibagi menjadi beberapa daerah yaitu Cibuah Lebak, Cibuah Kidul, Cibuah Talang, Cibuah Masjid, Cibuah Bakan Timur, Cibuah Dukuh, Cibuah Jami, Cibuah Pabuaran, Cibuah Nangklak dan Cibuah Tapen. Wilayah tersebut terdiri dari 7 Rukun Warga dan 23 Rukun Tetangga. Adapun pusat kegiatan pemerintahan Desa Cibuah berkedudukan di daeerah Cibuah Masjid.

Secara umum keadaan alam Desa Cibuah merupakan daerah pertanian, perkebunan, palawija dan persawahan keadaan alam ini sangat mendukung untuk perkembangan ekonomi masyarakat.

1.1.1   Letak Geograpis

Dari segi geografis, Desa Cibuah terletak pada ketinggian 800-11000 meter DPL, berpotografi daftar sampai dataran rendah, dengan suhu minimum 24 derajat celcius, dan suhu maksimum 29 derajat celcius, dengan curah hujan rata-rata 1500 mm/detik.

1.1.2   Tropografi

Suhu di daerah Desa Cibuah adalah 24-29 derajat celcius, dengan curah hujan 222,1 mm/tahun.  Iklim Desa Cibuah sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung. Iklim suatu daerah sangat berpengaruh dalam kehidupan utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan hidup binatang ternak.

 

1.1.3   Keadaan Sosial

Tingkat social masyarakat pedesaan menjadi fokus utama dalam pengembangan masyarakat, pentingnya pembangunan masyarakat yang menitikberatkan pada sektor ekonomi ialah agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk melalui pengaturan tatanan social yang ada meliputi pemahaman akan hidup berdampingan satu sama lain dengan sebutan hidup bergotong royong, menjalankan kehidupan beragama berdasarkan faham yang dianutnya dan saling berdampingan, pengembangan hidup berencana sesuai dengan keluarga kecil bahagia sejahtera, memupuk kesetiakawanan dan saling membantu.

 

2.2. Kondisi Pemerintahan Desa.

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa.

Desa Cibuah mempunyai 7 Rukun Warga dan 23 Rukun Tetangga dengan nama beberapa daerah yang berbeda antara lain : Cibuah Tapen, Cibuah Dukuh, Cibuah Talang, Cibuah Lebak, Cibuah Masjid, Pasir Kopo, Cibuah Cipalawad, Cibuah Kertamukti, Cibuah Jami, Cibuah Bakan Timur, Cibuah Pabuaran dan Cibuah Nangklak.

2.2.2 Struktur Organisasi

Penyelenggaraan pemerintah desa mempunyai fungsi untuk mengatur, mengarahkan masyarakat untuk bisa menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan aturan. Susunan organisasi pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, dimana perangkat desa sebagaimana yang dimaksud terdiri dari :

1.    Unsur Staf terdiri dari : Sekertaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, Kaur Umum, Kaur Kesra, Kaur Agama.

2.    Unsur Lapangan terdiri dari : Danton Linmas, Pembantu Pencatat Nikah. Unsur wilayah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA KERANGKA PENDANAAN

 

3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu

Kinerja keuangan masa lalu dilakukan oleh profesional yang menyajikan laporan dalam bentuk rasio yang menggunakan informasi sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan. Laporan ini biasanya disajikan kepada kepala desa, suatu usaha sebagai acuan untuk mengambil suatu kebijakan. Salah satu contoh dimana Alokasi Dana Desa (Add) telah teralisikan makan di sepakati dengan hasil rapat Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah disepakati oleh bersama secara mufakat.

3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu.

Undangan – undangan No. 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Peraturan Mendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas peraturan mendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBD Desa telah diperbaharui. Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 dan No. 5 tahun 2015.

 

 

 

 

 

 

 

3.3. Kerangka Pendanaan

Pengelolaan pendanaan turun dari pusat pemerintahan melalui APBN sasaran untuk belanja daerah dan belanja pusat daerah. Dari belanja pusat didaerah diturunkan lagi melalui Dekon/TP dan Dana Vertikal.

Belanja untuk daerah sasarannya kepada DBH, DAU, DAK, Dana Otsus dan Dana penyesuaian, lalu dana penyesuaian di turunkan lagi melalui DAPER ke APBD antara lain :

1.      Pendapatan Daerah

2.      Belanja Daerah

3.      Surplus Defisit

4.      Pembinaan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS

 

4.1 Permasalahan Pembangunan

Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara kita terlalu terpaku kepada pembangunan berskala besar (atau proyek pembangunan) diwilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya tidaklah terbatas pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi pembangunan dalam lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang berlangsung didesa dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan diwilayah desa dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber dana (biaya, materi, sumber daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain itu dapat pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan yang bersumber daru desa.

Sesungguhnya ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa proses pembangunan desa harus tetap berjalan berjalan, karena masyarakat desa memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa, Namun demikian tanpa perhatian dan bantuan serta stimulant dari pihak – pihak luar desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang relative rendah. Kondisi ini lah yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan lamban dan cenderung terbelakang.

 

4.2. Isu Strategis

Isu strategis merupakan suatu proses yang digunakan dalam perencanaan strategi untuk memantau sektor lingkungan dalam menentukan peluang atau ancaman terhadap suatu Desa. Analisis lingkungan melibatkan sejumlah upaya memilih secara utuh menjadi bagian untuk mengetahui sifat dasar, fungsi dan hubungannya. Dengan mengadakan analisis lingkungan, suatu perencanaan strategis organisasi atau instansi memiliki kesempatan untuk mengantisipasi peluang dan membantu perencana strategis dalam mengantisipasi peluang dan tantangan serta membuat rencana guna melakukan pilihan terhadap peluang dan menghadapi tantangan yang ada.

Dalam menghadapi lingkungan yang berubah, Desa Cibuah diharapkan mampu melakukan analisis secepatnya dengan cermat tentang lingkungan, baik lingkungan sekarang maupun lingkungan yang akan datang. Faktor lingkungan yang berpengaruh terhadap Desa Cibuah dapat dikatagorikan, lingkungan, mikro, lingkungan internal dan lingkungan eksternal.

 

BAB V

VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

 

5.1. Visi

Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di desa Cibuah serta mempertimbangkan budaya yang hidup dalam masyarakat, maka di tetapkan Visi Desa Cibuah tahun 2016-2022, adalah :

“CIBUAH SAHATE”

(Sejahtera, Harmonis, Agama dan Tekad dalam Demokrasi)

Penjabaran Visi Desa Cibuah tersebut adalah sebagai berikut :

Sejahtera    : Adalah sikap dan kondisi masyarakat Cibuah harus mampu memenuhi kebutuhan dan hak dasarnya seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan pelayanan Publik.

Harmonis    : Adalah sikap dan kondisi masyarakat Cibuah yang mampu menyatukan kebersamaan dalam mewujudkan tujuan.

Agamis       : Adalah sikap dan kondisi masyarakat yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa menghadapi tantangan jaman dan arus globalisasi serta perkembangan budaya dan sosial yang berkembang di masyarakat.

Tekad dalam Demokrasi : Sikap dan kondisi masyarakat yang siap berperan aktif dalam memberikan kontribusi bagi pelaksanaan Pemerintah Desa dan Demokrasi di Masyarakat.

5.2. Misi

              Agar Visi Desa Cibuah tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, maka ditetapkan Misi Desa Cibuah yang didalamnya mengandung gambaran tujuan serta sasaran yang ingin dicapai. Adapun Misi tersebut adalah sebagai berikut :

a.       Menjalankan pembangunan Fisik secara terarah dan terencana sesuai hasil musyawarah mufakat.

b.      Melaksanakan pembangunan Non Fisik yang berkesinambungan.

c.       Berjuang bersama-sama seluruh warga menuntut dan mempertahankan hak-hak rakyat yang berkaitan dengan masalah pembangunan.

 

 

5.3 Tujuan.

Terwujudnya keinginan untuk melakukan, merencanakan dan melaksanakan program-program Desa dengan baik dan jujur.

5.4 Sasaran.

Agar tujuan tersebut dapat diwujudkan maka sasaran-sasaran yang ingin dicapai dan dilakukan adalah melalui pembangunan Fisik dan Non Fisik.

5.4.1 Pembangunan Fisik

1.      Adanya transparasi dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksud agar setiap warga masyarakat Cibuah mengetahui setiap Alokasi Dana Desa per-tahun.

2.      Alokasi Dana Desa (ADD) dalam bentuk fisik akan diimplementasikan dengan cara pembentukan Tim Pelaksanaan Kerja Desa (TPKD) dan diawasi oleh badan permusyawaratan desa (BPD) sehingga kontrol masyarakat lebih mudah.

3.      Melaksanakan pembangunan Desa dengan sebenarnya yang berpedoman pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang didahului oleh musyawarah mufakat masyarakat Cibuah.

4.      Pemberdayaan masyarakat yang didanai oleh pemerintah melalui program PNPM mandiri pedesaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan mengedepankan aspirasi serta musyawarah mupakat dari masyarakat cibuah.

5.      Diusahakan semaksimal mungkin pembangunan fisik Desa Cibuah dilakukan atas pendapatan asli Desa Cibuah. Jika tidak ada alokasi dana dari pemerintah disektor tertentu yang dimaksud, sehingga proses pembangunan dan masyarakat oleh masyarakat – untuk masyarakat Cibuah dapat terealisasi.

5.4.2 Pembangunan Non-Fisik

a. Kehidupan Beragama

1.      Dalam pembinaan mental spiritual dilaksanakan melalui media yang ada yaitu pengajian-pengajian rutin di Mesjid/Mushola yang tersebar di tiap-tiap Rw dalam upaya untuk peningkatan aktifitas kehidupan beragama, yang lebih bermanfaat bagi meningkatnya ketakwaan dan keimanan warga Desa Cibuah.

2.      Menjaga serta melanjutkan sepenuhnya aktifitas beragama yang telah menjadi tradisi serta kebiasaan yang telah disepakati oleh masyarakat Cibuah.

 

 

b. Birokrasi Pemerintahan Desa.

1.      Melanjutkan dan menata rumah tangga Desa dalam rangka memperjelas program yang telah ada, lebih khusus dalam bidang pelayanan masyarakat sehingga terjangkau dan dapat dirasakan oleh seluruh warga Desa Cibuah.

2.      Mengoptimalkan tugas, wewenang serta fungsi struktural Pemerintah Desa

3.      Pelayanan yang lebih dekat serta mudah terhadap kepentingan masyarakat.

4.      Adanya sinkronisasi serta komitmen kepuasaan pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa serta jajarannya.

5.      Lebih dekat serta kerja sama yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku mitra kerja Kepala Desa serta lembaga Desa yang lain sehingga jalannya Pemerintahan Desa lebih dapat terkontrol.

6.      Pembinaan terhadap warga secara dikaitkan dengan rapat yang dilaksanakan ditingkat-tingkat Rw dan Rt.

c. Sosial Kemasyarakatan

1. Peningkatan peran serta tugas Pemuda dalam masyarakat yang produktif

2. Pemberdayaan Pemuda dalam Olahraga, Seni dan Budaya sehingga diharapkan prestasi yang                  lebih maju dari pemuda-pemudi masyarakat Cibuah yang mengharumkan Desa Cibuah pada     umumnya.

3. Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota masyarakat.

4. Bekerja sama dengan tokoh masyarakat, Pemuda, serta tokoh agama dalam membina serta berkehidupan masyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 sebagai jati diri bangsa.

d. Ekonomi dan Pertanian Rakyat.

1.      Dibidang ekonomi dan pertanian melalui pembentukan kelompok – kelompok tani yang dikoordinir dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dalam upaya reproduksi lahan pertanian guna meningkatkan produksi pertanian.

2.      Disamping pemanfaatan ilmu dan teknologi dalam upaya peningkatan produksi bidang pertanian, juga dibidang lumbung-lumbung pada dalam upaya penanggulangan rawan pangan.

3.      Dioptimalkan peranan pasar tradisional desa dalam upaya peningkatan sumber penghasilan dan distribusi hasil pertanian warga.

 

 

e. Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan

1.      Mengoptimalkan Posyandu Lingkungan Desa (Polindes) bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

2.      Dibidang kebersihan masyarakat, khususnya mengenai sanitasi lingkungan akan dilaksanakan kegiatan rutin kebersihan lingkungan mengenai pengelolaan sampah, saluran air dijalan dan solokan-solokan.

3.      Memberdayakan RT untuk pelaporan masyarakat yang sakit dan tidak mampu selanjutnya dirujuk kepuskesmas pembiayaan dari OSR

f. Pendidikan

1.      Melakukan pendataan & pemberdayaan RT dan aparat Desa terhadap anak yatim yang tidak mampu/melanjutkan sekolah minimal menyelesaikan pendidikan Dasar pembiayaan di upayakan dari CSR Indomarco

2.      Mendorong Pendidikan Agama melalui ngaji dirumah bagi anak-anak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

Sesuai dengan amanat peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2015 tentang Desa, tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal. serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2022 dilakukan dengan strategi sebagai berikut :

1.      Pengembangan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat miskin dan rentan.

a.       Meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi masyarakat miskin dan rentan.

b.      Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pembangunan usaha berbasis potensi lokal

c.       Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, dan kewirausahaan.

2.      Peningkatan ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum di desa.

a.       Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa dalam hal perumahan, sanitasi dan air minum.

b.      Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dibidang pendidikan dan masyarakat.

3.      Peningkatan keberdayaan masyarakat

a.       Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga adat.

b.      Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui fasilitas pembangunan.

4.      Perwujudan tata kelola desa yang baik.

a.       Mempersiapkan peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 1 tahun 2015 tentang desa.

b.      Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa dan badan Permusyawaratan Desa (BPD).

5.      Perwujudan kemandirian pangan dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknolgi tepat guna di pedesaan.

a.       Mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan pedesaan melalui lahan kepada petani.

b.      Memfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam.

6.      Pengembangan ekonomi pedesaan.

a.       Meningkatkan kegiatan ekonomi yang berbasis komoditas unggulan.

b.      Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan dan pasar desa.

c.       Meningkatkan akses masyarakat terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.

BAB VII

RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2022

 

Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kemandirian masyarakat sesuai hasil musrembang desa dan telah ditetapkan melalui keputusan desa No. Tahun tentang APB Desa, maka kegiatan pembangunan di desa sebesar Rp.

Sasaran penggunaanya adalah :

Sumber Pembiayaan : (Rp…..

No

Kegiatan

APBN

APBD

Swadaya Mitra

Jumlah

1

Peningkatan prasarana dasar desa

 

 

 

 

2

Peningkatan kapasitas masyarakat

 

 

 

 

3

UEP/SPP

 

 

 

 

4

PKK serta ibu-ibu dan anak

 

 

 

 

5

Pemuda Sosial dan Budaya

 

 

 

 

Jumlah

Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui LPM secara terbuka, tertib dan lancar serta dipertanggung jawabkan, oleh karena itu perlu ditetapkan susunan tim pelaksana kegiatan yang terdiri dari :

1.      Kepala Desa (pemerintah Desa) : Pembinaan dan pengendali

2.      Sekretaris Desa : Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan

3.      LPM : Ketua Pelaksana Kegiatan

4.      Bendahara Desa atau bendahara LPM : Bendahara

Bahwa DU-RKP Desa yang telah disahkan sebagai Bank penyalur untuk pemindahan bantuan kepada Rekening giro Sekretaris Desa sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra desa. Oleh sekretaris Desa bersama-sama dengan bendaharawan.

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Demikian yang dapat saya paparkan dalam kampanye calon Kepala Desa Cibuah, mengenai materi Visi Misi dan Program Kerja yang saya wujudkan dalam membangun Desa Cibuah “SAHATE” sejahtera, Harmonis, Agamis dan Tekad dalam Demokrasi akan lebih baik bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta melakukan perjuangan bersama-sama dalam menuntut hak yang berkaitan dengan masalah pembangunan baik fisik maupun non-fisik.

Semoga proses PILKADES Cibuah ini menjadi pintu masuk untuk berubah pola pikir dan tindakan kita semua mewujudkan cita-cita seluruh warga Desa Cibuah. Karena tidak ada yang bisa merubah nasim kaum, kecuali kalau kaum itu sendiri yang merubahnya. Sudah saatnya kita melakukan perubahan dalam menata hidup dan kehidupan yang lebih baik, demi kepentingan seluruh warga Desa Cibuah agar terbebas dari beban yang kita rasakan sekarang.

Semoga niat baik kita semua selalu berada dalam lindungan Ridho dan Rakhmat Alloh Yang Maha Kuasa. Aminn.

 

 

 

 

 

 

 


Comments

Popular posts from this blog

CARA KIRIM UANG LEWAT ALFAMART TANPA REKENING

CONTOH SURAT PERMOHONAN IZIN SAKIT KE SEKOLAH

MACAM-MACAM LOMBA 17 AGUSTUSAN YANG LUCU