TEMPAT - TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN
CONTOH PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA
Menjadi seorang pemimpin baik pemimpin di lingkungan kampung maupun di lingkungan desa, seorang pemimpin haruslah mempunyai program kerja supaya tujuan yang di harapkan oleh yang di pimpinnya dapat tercapai, nah disini saya berikan contoh program kerja calon kepala desa semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.
PROGRAM KERJA CALON KEPALA DESA CIBUAH
MEMBANGUN DESA MENUJU MASYARAKAT “SAHATE”
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat
pencalonan Kepala Desa
Dibuat oleh :
..............................................................
PEMILIHAN KEPALA DESA CIBUAH KECAMATAN
WARUNGGUNUNG KABUPATEN LEBAK
TAHUN 2021
Kata Pengantar
Bismillahirrohmanirrohim
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah
SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya dengan keterbatasan dan kemampuan, saya
membuat makalah yang sederhana ini dengan judul “MEMBANGUN DESA MENUJU
MASYARAKAT “SAHATE”. Makalah ini memuat VISI dan MISI kedepan apa bila saya
terpilih menjadi kepala Desa Cibuah. Visi artinya suatu rencana kedepan yang di
inginkan. Sedangkan MISI adalah program kerja yang akan dilakukan untuk
menunjang Visi tersebut. Dengan rencana kedepan Insya Allah akan terwujud apa
bila seluruh komponen bekerjasama dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, saya
sampaikan dengan hormat kepada BADAN PERMUSYAWARATAN DESA yang merupakan
perwakilan dari masing-masing wilayah Rukun Warga di Desa Cibuah. Untuk siap
membangun Desa Cibuah bersama-sama.
Dengan
rasa rendah hati saya sampaikan permohonan maaf dan terima kasih kepada
komponen masyarakat yang terkait. Sehingga terselesainya makalah ini. Saya
sangat berharap untuk mendapatkan saran dan kritiknya demi membangun Desa
Cibuah menuju masyarakat sejahtera.
Pembuat
...........................................
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA................................... 2
2.1 Gambaran Umum Desa......................................................................... 2
2.1.1 Letak Geografis................................................................................... 2
2.1.2 Tropografi........................................................................................... 2
2.1.3 Keadaan Sosial................................................................................... 3
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa................................................................. 3
2.2.1 Pembangunan Wilayah Desa............................................................. 3
2.2.2. Struktur Organisasi........................................................................... 3
BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
SERTA KERANGKA PENDANAAN.................................................... 4
3.1 Kinerja Keuangan Masa Lalu............................................................... 4
3.2 Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa
Lalu..................................... 4
3.3 Kerangka Pendanaan............................................................................. 4
BAB IV ANALISIS ISU-ISU DAN STRATEGIS.................................. 6
4.1 Permasalahan Pembangunan................................................................ 6
4.2 Isu Strategi............................................................................................. 6
BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN......................................... 8
5.1 Visi.......................................................................................................... 8
5.2 Misi......................................................................................................... 8
5.3 Tujuan.................................................................................................... 9
5.4 Sasaran.................................................................................................... 9
BAB VI STRATEGI DAN KEBIJAKAN.................................................. 12
BAB VII RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016-2022.... 14
BAB VIII PENUTUP................................................................................ 15
BAB 1
PENDAHULUAN
Pemilihan
Kepala Desa di Cibuah merupakan salah satu proses demokrasi dan pendidikan
politik terhadap rakyat. Mengingat, kalau kita runut sejarah perjalanan bangsa
dan Negara Indonesia, proses pemilihan Kepala Desa secara langsung ini telah
diselenggarakan sejak zaman Pemerintahan Hindia Belanda. Ini berarti, proses
PILKADES di Desa Cibuah juga harus dijadikan sebagai ajang pematangan demokrasi
kerakyatan yang telah dituangkan dalam Hirarki (susunan) hukum ketatanegaraan
Negara Republik Indonesia.
Sebagai
landasan hukum paling bawah tingkatannya dalam proses PILKADES di Desa Cibuah
adalah Peraturan Desa (Perdes) Cibuah, yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)
No. 1 Tahun 2015 Tentang Desa dan Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015
tentang tata cara pemilihan Kepala Desa serentak. Dengan landasan hukum
tersebut, kemudian diterapkan dalam implementasinya pada proses pemilihan
langsung Kepala Desa Cibuah, insya Alloh semua proses dan tahapan yang telah
diterapkan oleh panitia pemilihan akan berjalan lancar dan sukses.
Kelancaran dan
kesuksesan proses PILKADES di Desa Cibuah, merupakan harapan besar bagi saya
khususnya sebagai calon Kepala Desa Cibuah secara langsung merupakan momentum
yang sudah semestinya dijadikan kedaulatan rakyat sebagai pemilih (memiliki hak
pilih) untuk memilih pemimpin sekaligus pelayanan bagi rakyatnya sendiri selama
6 (enam) tahun depan.
Semoga apa yang
kita cita-citakan bersama akan berhasil dengan lancar, damai dan tertib sesuai
dengan azas demokrasi, serta selalu diberkahi dan dirahmati oleh Alloh yang
maha kuasa. Amin.
BAB II
GAMBARAN UMUM
KONDISI DESA
1.1 Gambaran Umum Desa
Desa Cibuah secara structural berada di bawah departeman dalam
negeri, yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan,
perekonomian, dan pembangunan serta pembinaan masyarakat pada tingkat desa. Wilayah
yang ada dikecamatan warunggunung kabupaten Lebak Provinsi Banten dengan luas
wilayah 420 ha. Desa Cibuah dibagi menjadi beberapa daerah yaitu Cibuah Lebak,
Cibuah Kidul, Cibuah Talang, Cibuah Masjid, Cibuah Bakan Timur, Cibuah Dukuh,
Cibuah Jami, Cibuah Pabuaran, Cibuah Nangklak dan Cibuah Tapen. Wilayah
tersebut terdiri dari 7 Rukun Warga dan 23 Rukun Tetangga. Adapun pusat
kegiatan pemerintahan Desa Cibuah berkedudukan di daeerah Cibuah Masjid.
Secara umum keadaan alam Desa Cibuah merupakan daerah pertanian,
perkebunan, palawija dan persawahan keadaan alam ini sangat mendukung untuk
perkembangan ekonomi masyarakat.
1.1.1
Letak
Geograpis
Dari segi geografis, Desa Cibuah terletak pada ketinggian 800-11000
meter DPL, berpotografi daftar sampai dataran rendah, dengan suhu minimum 24
derajat celcius, dan suhu maksimum 29 derajat celcius, dengan curah hujan
rata-rata 1500 mm/detik.
1.1.2
Tropografi
Suhu di daerah Desa Cibuah adalah 24-29 derajat celcius, dengan
curah hujan 222,1 mm/tahun. Iklim Desa
Cibuah sebagaimana desa-desa lain diwilayah Indonesia mempunyai iklim kemarau
dan penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam
yang ada di Desa Cibuah Kecamatan Warunggunung. Iklim suatu daerah sangat
berpengaruh dalam kehidupan utamanya untuk pertumbuhan tanaman dan kelangsungan
hidup binatang ternak.
1.1.3
Keadaan
Sosial
Tingkat social masyarakat pedesaan menjadi fokus utama dalam
pengembangan masyarakat, pentingnya pembangunan masyarakat yang menitikberatkan
pada sektor ekonomi ialah agar masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan
penduduk melalui pengaturan tatanan social yang ada meliputi pemahaman akan
hidup berdampingan satu sama lain dengan sebutan hidup bergotong royong,
menjalankan kehidupan beragama berdasarkan faham yang dianutnya dan saling
berdampingan, pengembangan hidup berencana sesuai dengan keluarga kecil bahagia
sejahtera, memupuk kesetiakawanan dan saling membantu.
2.2. Kondisi Pemerintahan Desa.
2.2.1. Pembagian Wilayah Desa.
Desa Cibuah mempunyai 7 Rukun Warga dan 23 Rukun Tetangga dengan
nama beberapa daerah yang berbeda antara lain : Cibuah Tapen, Cibuah Dukuh, Cibuah
Talang, Cibuah Lebak, Cibuah Masjid, Pasir Kopo, Cibuah Cipalawad, Cibuah
Kertamukti, Cibuah Jami, Cibuah Bakan Timur, Cibuah Pabuaran dan Cibuah
Nangklak.
2.2.2 Struktur Organisasi
Penyelenggaraan pemerintah desa mempunyai fungsi untuk mengatur,
mengarahkan masyarakat untuk bisa menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat
sesuai dengan aturan. Susunan organisasi pemerintahan desa terdiri dari Kepala
Desa dan Perangkat Desa, dimana perangkat desa sebagaimana yang dimaksud
terdiri dari :
1.
Unsur
Staf terdiri dari : Sekertaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Pemerintahan, Kaur
Umum, Kaur Kesra, Kaur Agama.
2. Unsur Lapangan terdiri dari : Danton Linmas, Pembantu Pencatat Nikah. Unsur
wilayah.
BAB III
GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SERTA
KERANGKA PENDANAAN
3.1. Kinerja Keuangan Masa Lalu
Kinerja keuangan masa lalu dilakukan oleh
profesional yang menyajikan laporan dalam bentuk rasio yang menggunakan
informasi sebagaimana tersaji dalam laporan keuangan. Laporan ini biasanya
disajikan kepada kepala desa, suatu usaha sebagai acuan untuk mengambil suatu
kebijakan. Salah satu contoh dimana Alokasi Dana Desa (Add) telah teralisikan
makan di sepakati dengan hasil rapat Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) yang telah disepakati oleh bersama secara mufakat.
3.2. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Masa Lalu.
Undangan – undangan No. 6 tahun 2014 tentang
Desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun
2014 yang diikuti dengan PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari APBN.
Peraturan Mendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa memberikan arah penyempurnaan atas peraturan mendagri No. 37 tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah
diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBD Desa
telah diperbaharui. Sedangkan mengenai BUM Desa dan prioritas penggunaan Dana
Desa telah juga diatur melalui Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 dan No. 5 tahun 2015.
3.3. Kerangka Pendanaan
Pengelolaan pendanaan turun dari pusat pemerintahan melalui APBN
sasaran untuk belanja daerah dan belanja pusat daerah. Dari belanja pusat
didaerah diturunkan lagi melalui Dekon/TP dan Dana Vertikal.
Belanja untuk daerah sasarannya kepada DBH, DAU, DAK, Dana Otsus
dan Dana penyesuaian, lalu dana penyesuaian di turunkan lagi melalui DAPER ke
APBD antara lain :
1.
Pendapatan
Daerah
2.
Belanja
Daerah
3.
Surplus
Defisit
4.
Pembinaan
Daerah.
BAB IV
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
4.1 Permasalahan Pembangunan
Berbicara tentang pembangunan desa, selama ini sebagian diantara
kita terlalu terpaku kepada pembangunan berskala besar (atau proyek
pembangunan) diwilayah pedesaan. Padahal pembangunan desa yang sesungguhnya
tidaklah terbatas pada pembangunan berskala “proyek” saja, akan tetapi
pembangunan dalam lingkup atau cakupan yang lebih luas. Pembangunan yang
berlangsung didesa dapat saja berupa berbagai proses pembangunan yang dilakukan
diwilayah desa dengan menggunakan sebagian atau seluruh sumber dana (biaya,
materi, sumber daya manusia) bersumber dari pemerintah (pusat atau daerah), selain
itu dapat pula berupa sebagian atau seluruh sumber daya pembangunan yang
bersumber daru desa.
Sesungguhnya ada atau tidak ada bantuan pemerintah terhadap desa
proses pembangunan desa harus tetap berjalan berjalan, karena masyarakat desa
memiliki kemandirian yang cukup tinggi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, mengembangkan
potensi diri dan keluarganya, serta membangun sarana dan prasarana di desa, Namun
demikian tanpa perhatian dan bantuan serta stimulant dari pihak – pihak luar
desa dan pemerintah proses pembangunan di desa berjalan dalam kecepatan yang
relative rendah. Kondisi ini lah yang menyebabkan pembangunan di desa terkesan
lamban dan cenderung terbelakang.
4.2. Isu Strategis
Isu strategis merupakan suatu proses yang digunakan dalam
perencanaan strategi untuk memantau sektor lingkungan dalam menentukan peluang
atau ancaman terhadap suatu Desa. Analisis lingkungan melibatkan sejumlah upaya
memilih secara utuh menjadi bagian untuk mengetahui sifat dasar, fungsi dan
hubungannya. Dengan mengadakan analisis lingkungan, suatu perencanaan strategis
organisasi atau instansi memiliki kesempatan untuk mengantisipasi peluang dan
membantu perencana strategis dalam mengantisipasi peluang dan tantangan serta
membuat rencana guna melakukan pilihan terhadap peluang dan menghadapi
tantangan yang ada.
Dalam menghadapi lingkungan yang berubah, Desa Cibuah diharapkan
mampu melakukan analisis secepatnya dengan cermat tentang lingkungan, baik
lingkungan sekarang maupun lingkungan yang akan datang. Faktor lingkungan yang
berpengaruh terhadap Desa Cibuah dapat dikatagorikan, lingkungan, mikro,
lingkungan internal dan lingkungan eksternal.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
5.1. Visi
Dengan mempertimbangkan potensi, kondisi
permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di desa Cibuah serta mempertimbangkan
budaya yang hidup dalam masyarakat, maka di tetapkan Visi Desa Cibuah tahun
2016-2022, adalah :
“CIBUAH SAHATE”
(Sejahtera, Harmonis, Agama dan Tekad dalam
Demokrasi)
Penjabaran Visi Desa Cibuah tersebut adalah
sebagai berikut :
Sejahtera :
Adalah sikap dan kondisi masyarakat Cibuah harus mampu memenuhi kebutuhan
dan hak dasarnya seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan pelayanan Publik.
Harmonis :
Adalah sikap dan kondisi masyarakat Cibuah yang mampu menyatukan kebersamaan
dalam mewujudkan tujuan.
Agamis :
Adalah sikap dan kondisi masyarakat yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa
menghadapi tantangan jaman dan arus globalisasi serta perkembangan budaya dan
sosial yang berkembang di masyarakat.
Tekad dalam Demokrasi : Sikap dan kondisi
masyarakat yang siap berperan aktif dalam memberikan kontribusi bagi
pelaksanaan Pemerintah Desa dan Demokrasi di Masyarakat.
5.2. Misi
Agar
Visi Desa Cibuah tersebut dapat diwujudkan dan dapat mendorong efektivitas dan
efisiensi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, maka ditetapkan Misi Desa
Cibuah yang didalamnya mengandung gambaran tujuan serta sasaran yang ingin
dicapai. Adapun Misi tersebut adalah sebagai berikut :
a. Menjalankan pembangunan Fisik secara terarah dan terencana sesuai hasil
musyawarah mufakat.
b. Melaksanakan pembangunan Non Fisik yang berkesinambungan.
c. Berjuang bersama-sama seluruh warga menuntut dan mempertahankan hak-hak
rakyat yang berkaitan dengan masalah pembangunan.
5.3 Tujuan.
Terwujudnya keinginan untuk melakukan, merencanakan dan melaksanakan
program-program Desa dengan baik dan jujur.
5.4 Sasaran.
Agar tujuan tersebut dapat diwujudkan maka sasaran-sasaran yang ingin
dicapai dan dilakukan adalah melalui pembangunan Fisik dan Non Fisik.
5.4.1 Pembangunan Fisik
1. Adanya transparasi dalam Alokasi Dana Desa (ADD) dimaksud agar setiap warga
masyarakat Cibuah mengetahui setiap Alokasi Dana Desa per-tahun.
2. Alokasi Dana Desa (ADD) dalam bentuk fisik akan diimplementasikan dengan
cara pembentukan Tim Pelaksanaan Kerja Desa (TPKD) dan diawasi oleh badan
permusyawaratan desa (BPD) sehingga kontrol masyarakat lebih mudah.
3. Melaksanakan pembangunan Desa dengan sebenarnya yang berpedoman pada
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang didahului oleh
musyawarah mufakat masyarakat Cibuah.
4. Pemberdayaan masyarakat yang didanai oleh pemerintah melalui program PNPM mandiri
pedesaan dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan mengedepankan aspirasi
serta musyawarah mupakat dari masyarakat cibuah.
5. Diusahakan semaksimal mungkin pembangunan fisik Desa Cibuah dilakukan atas
pendapatan asli Desa Cibuah. Jika tidak ada alokasi dana dari pemerintah
disektor tertentu yang dimaksud, sehingga proses pembangunan dan masyarakat
oleh masyarakat – untuk masyarakat Cibuah dapat terealisasi.
5.4.2 Pembangunan Non-Fisik
a. Kehidupan Beragama
1. Dalam pembinaan mental spiritual dilaksanakan melalui media yang ada yaitu
pengajian-pengajian rutin di Mesjid/Mushola yang tersebar di tiap-tiap Rw dalam
upaya untuk peningkatan aktifitas kehidupan beragama, yang lebih bermanfaat
bagi meningkatnya ketakwaan dan keimanan warga Desa Cibuah.
2. Menjaga serta melanjutkan sepenuhnya aktifitas beragama yang telah menjadi
tradisi serta kebiasaan yang telah disepakati oleh masyarakat Cibuah.
b. Birokrasi Pemerintahan Desa.
1.
Melanjutkan dan menata rumah tangga Desa dalam
rangka memperjelas program yang telah ada, lebih khusus dalam bidang pelayanan
masyarakat sehingga terjangkau dan dapat dirasakan oleh seluruh warga Desa
Cibuah.
2.
Mengoptimalkan tugas, wewenang serta fungsi
struktural Pemerintah Desa
3.
Pelayanan yang lebih dekat serta mudah
terhadap kepentingan masyarakat.
4.
Adanya sinkronisasi serta komitmen kepuasaan
pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa serta jajarannya.
5.
Lebih dekat serta kerja sama yang baik dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku mitra kerja Kepala Desa serta lembaga
Desa yang lain sehingga jalannya Pemerintahan Desa lebih dapat terkontrol.
6. Pembinaan terhadap warga secara dikaitkan dengan rapat yang dilaksanakan
ditingkat-tingkat Rw dan Rt.
c. Sosial Kemasyarakatan
1. Peningkatan peran serta tugas Pemuda dalam masyarakat
yang produktif
2. Pemberdayaan Pemuda dalam Olahraga, Seni
dan Budaya sehingga diharapkan prestasi yang lebih maju dari pemuda-pemudi masyarakat
Cibuah yang mengharumkan Desa Cibuah pada umumnya.
3. Mengedepankan musyawarah mufakat antar anggota
masyarakat.
4. Bekerja sama dengan tokoh masyarakat,
Pemuda, serta tokoh agama dalam membina serta berkehidupan
masyarakat yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45 sebagai jati
diri bangsa.
d. Ekonomi dan Pertanian Rakyat.
1. Dibidang ekonomi dan pertanian melalui pembentukan kelompok – kelompok tani
yang dikoordinir dalam wadah Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dalam upaya
reproduksi lahan pertanian guna meningkatkan produksi pertanian.
2. Disamping pemanfaatan ilmu dan teknologi dalam upaya peningkatan produksi
bidang pertanian, juga dibidang lumbung-lumbung pada dalam upaya penanggulangan
rawan pangan.
3. Dioptimalkan peranan pasar tradisional desa dalam upaya peningkatan sumber
penghasilan dan distribusi hasil pertanian warga.
e. Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan
1. Mengoptimalkan Posyandu Lingkungan Desa (Polindes) bagi pelayanan
kesehatan masyarakat.
2. Dibidang kebersihan masyarakat, khususnya mengenai sanitasi lingkungan
akan dilaksanakan kegiatan rutin kebersihan lingkungan mengenai pengelolaan
sampah, saluran air dijalan dan solokan-solokan.
3. Memberdayakan RT untuk pelaporan masyarakat yang sakit dan tidak mampu
selanjutnya dirujuk kepuskesmas pembiayaan dari OSR
f. Pendidikan
1. Melakukan pendataan & pemberdayaan RT dan aparat Desa terhadap anak
yatim yang tidak mampu/melanjutkan sekolah minimal menyelesaikan pendidikan
Dasar pembiayaan di upayakan dari CSR Indomarco
2. Mendorong Pendidikan Agama melalui ngaji dirumah bagi anak-anak
BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Sesuai dengan amanat peraturan Daerah
Kabupaten Lebak No. 1 Tahun 2015 tentang Desa, tujuan pembangunan Desa adalah
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup serta
penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana
dan prasarana Desa, membangun potensi ekonomi lokal. serta pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada
periode tahun 2016-2022 dilakukan dengan strategi sebagai berikut :
1. Pengembangan penghidupan berkelanjutan bagi masyarakat miskin dan
rentan.
a. Meningkatkan peran dan kapasitas pemerintah daerah dalam memajukan
ekonomi masyarakat miskin dan rentan.
b. Meningkatkan kapasitas masyarakat miskin dan rentan dalam pembangunan
usaha berbasis potensi lokal
c. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin melalui penyediaan lapangan
usaha, dana bergulir, dan kewirausahaan.
2. Peningkatan ketersediaan pelayanan umum dan pelayanan dasar minimum di
desa.
a. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa dalam hal perumahan, sanitasi dan
air minum.
b.
Memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat dibidang pendidikan dan masyarakat.
3.
Peningkatan
keberdayaan masyarakat
a.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat melalui penguatan lembaga adat.
b.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat melalui fasilitas pembangunan.
4.
Perwujudan
tata kelola desa yang baik.
a.
Mempersiapkan
peraturan teknis pendukung pelaksanaan UU No. 1 tahun 2015 tentang desa.
b. Memfasilitasi peningkatan kapasitas pemerintah desa dan badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
5. Perwujudan kemandirian pangan dan pengelolaan sumber daya alam yang
berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknolgi tepat guna di pedesaan.
a. Mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan pedesaan melalui lahan kepada
petani.
b. Memfasilitasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam pemanfaatan
pengelolaan sumber daya alam.
6. Pengembangan ekonomi pedesaan.
a.
Meningkatkan
kegiatan ekonomi yang berbasis komoditas unggulan.
b.
Menyediakan
dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi, pengolahan dan pasar desa.
c.
Meningkatkan
akses masyarakat terhadap modal usaha, pemasaran dan informasi pasar.
BAB VII
RENCANA KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2016 S/D 2022
Bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa guna meningkatkan kemandirian
masyarakat sesuai hasil musrembang desa dan telah ditetapkan melalui keputusan
desa No. Tahun tentang APB Desa, maka kegiatan pembangunan di desa sebesar Rp.
Sasaran penggunaanya adalah :
Sumber Pembiayaan : (Rp…..
|
No |
Kegiatan |
APBN |
APBD |
Swadaya
Mitra |
Jumlah |
|
1 |
Peningkatan
prasarana dasar desa |
|
|
|
|
|
2 |
Peningkatan
kapasitas masyarakat |
|
|
|
|
|
3 |
UEP/SPP |
|
|
|
|
|
4 |
PKK
serta ibu-ibu dan anak |
|
|
|
|
|
5 |
Pemuda
Sosial dan Budaya |
|
|
|
|
Jumlah
Bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh masyarakat melalui LPM secara
terbuka, tertib dan lancar serta dipertanggung jawabkan, oleh karena itu perlu
ditetapkan susunan tim pelaksana kegiatan yang terdiri dari :
1. Kepala Desa (pemerintah Desa) : Pembinaan dan pengendali
2. Sekretaris Desa : Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan
3. LPM : Ketua Pelaksana Kegiatan
4. Bendahara Desa atau bendahara LPM : Bendahara
Bahwa DU-RKP Desa yang telah disahkan sebagai
Bank penyalur untuk pemindahan bantuan kepada Rekening giro Sekretaris Desa
sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya pencairan dana dilaksanakan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan swadaya masyarakat atau mitra
desa. Oleh sekretaris Desa bersama-sama dengan bendaharawan.
BAB IV
PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan dalam
kampanye calon Kepala Desa Cibuah, mengenai materi Visi Misi dan Program Kerja
yang saya wujudkan dalam membangun Desa Cibuah “SAHATE” sejahtera, Harmonis, Agamis dan Tekad
dalam Demokrasi akan lebih baik bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
serta melakukan perjuangan bersama-sama dalam menuntut hak yang berkaitan
dengan masalah pembangunan baik fisik maupun non-fisik.
Semoga proses PILKADES Cibuah ini menjadi
pintu masuk untuk berubah pola pikir dan tindakan kita semua mewujudkan
cita-cita seluruh warga Desa Cibuah. Karena tidak ada yang bisa merubah nasim
kaum, kecuali kalau kaum itu sendiri yang merubahnya. Sudah saatnya kita
melakukan perubahan dalam menata hidup dan kehidupan yang lebih baik, demi
kepentingan seluruh warga Desa Cibuah agar terbebas dari beban yang kita
rasakan sekarang.
Semoga niat baik kita semua selalu berada dalam
lindungan Ridho dan Rakhmat Alloh Yang Maha Kuasa. Aminn.
Comments
Post a Comment