TEMPAT - TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
Atas berkat Rahmat Allah SWT, pada hari rabu tanggal 11 November 2020 bertempat di …….., …………. kami yang bertanda tangan dibawah ini :
I. Nama :
Jabatan : Pimpinan
Alamat : Sesuai KTP dan Foto copy Terlampir
Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama
Sebagai “SEBAGAI PENGELOLA LAHAN PERTANIAN TERPADU DAN KONTRAK JUAL BELI HASIL PANEN DIBAYAR DI DEPAN “ yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama :
Jabatan : Ketua
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama Baiturahmim/Yayasan sebagai “PEMILIK LAHAN PERTANIAN TERPADU” yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Pihak pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama disebut para pihak.
Para pihak saling sepakat membuat Nota kesepakatan untuk melakukan kerjasama usaha bersama guna merealisasi penataan dan pengelolaan proyek-proyek pihak kedua yang tertuang didalam summary project, dan tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
LANDASAN DAN PRINSIF KERJASAMA
a. Para Pihak dalam kerjasama pengelolaan lahan pertanian terpadu kontrak jual beli hasil panen dibayar di depan ini berlandaskan azas kesepakatan para pihak
b. Para Pihak dalam kerjasama proyek ini ber prinsif sebagai berikut
Ø Saling mempercayai dan saling menguntungkan antara masing-masing pihak :
Ø Saling mengisi atau membantu kekurangan masing-masing pihak
Ø Saling mengingatkan akan kemungkinan adanya resiko-resiko yang akan timbul
Ø Saling menjaga posisi dan nama baik masing-masing pihak
c. Prinsip-prinsip kerjasama sebagaimana tersebut diatas perjanjian ini dimaksudkan untuk tercapainya suasana kerjasama yang baik dan lancar sehingga target-target usaha yang ditetapkan bersama antara para pihak dapat terwujud
PASAL 2
POKOK KESEPAKATAN KERJASAMA
a. Pihak pertama sebagai pengelolaan lahan pertanian terpadu dan kontrak jual beli hasil panen dibayar didepan benar memiliki kemampuan pendanaan yang lebih dari cukup untuk membiayai pengelolaan lahan sebagai kebutuhan dana tersebut dalam keadaan clear and clean. Ditinjau dari ranah hokum yang berlaku.,
b. Pihak kedua sebagai pemilik lahan pertanian terpadu dapat memperlihatkan semua dokumen legalitas rencana proyek pertanian terpadu tersebut dengan transparansi kepada pihak pertama dan bersedia di verifikasi atas kebenaran legalitas lencana program pengembangan tersebut untuk disempurnakan secara bersama-sama oleh para pihak yang ada relasisnya’.
c. Pihak pertama bersama pihak kedua akan melaksanakan dan bertanggung jawab atas terlaksananya manajemen keuangan yang sesuai dengan standar operating procedur (SOP) yang akan dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak.
PASAL 3
RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN LAHAN, PENGOPERASIONALAN DAN KEUANGANNYA DIATUR SEBAGAI BERIKUT
a. Pihak Pertama bersama pihak kedua bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan manajemen dan pengelolaan lahan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang sesuai dalam ketentuan yang berlaku
b. Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan operasional harus sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan berdasarkan standar operating procedur (SOP) yang dibuat dan disetujui bersama oleh para pihak
c. Dikembangkan manajemen dan membuka rekening – rekening yang disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan baik lembaga dan untuk kepentingan regulasi keuangan dengan system perbankan
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
HAK ATAU KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :
a. Pihak Pertama berhak menempatkan personil fungsional untuk pengelolaan lahan dan menjalankan usaha pertanian terpadu dilahan pihak kedua
b. Hak-hak lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proyek tersebut akan dibahas dan dijadikan addendum berikutnya
HAK ATAU KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :
a. Pihak Kedua berhak menerima pembayaran jual beli hasil usaha pertanian terpadu dari pihak pertama dengan cara oper booking, transfer, RTGS,CASHFUND,
b. Hak-hak lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proyek tersebut akan dibahas dan dijadikan addendum berikutnya
PASAL 5
MASA BERLAKU
Masa berlaku MOU ini selama perusahaan berdiri dan beroperasi juga dikelola secara bersama-sama oleh para pihak dan atau ada kesepakatan lainnya secara musyararah mupakat oleh para pihak yang ada relevansinya
PASAL 6
FORCE MAJEURE / KEADAAN MEMAKSA
a. Yang dimaksud dengan force majeure atau keadaan memaksa adalah sesuatu keadaan yang tidak terduga, diluar kemampuan yang wajar dari salah satu pihak yang terjadi bukan karena kelalaian para pihak, dan tidak dapat dicegah oleh pihak yang berada dalam keadaan memaksa tersebut, termaksud, tetapi tidak terbatas pada : Perang, Bahaya Perang, Embargo, kerusuhan, invasi, tindakan musuh asing, ketegangan-ketegangan, pemberontakan revolusi makar atau kudeta militer, perampasan kekuasaan pemogokan secara umum, penutupan perusahaan, perselisihan / gangguan industri lainnya secara nasional banjir badai, kebakaran gempa, atau bencana alam lainnya.
b. Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang berakibat terhadap tertundanya pelaksanaan kegiatan dalam lingkup kerjasama ini, maka pihak yang mengalaminya akan memberitahukan pihak lainnya baik secara tertulis maupun secara lisan tentang terjadinya force majeure atau keadaan memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan tersebut, pihak yang terkena force majeure atau keadaan memaksa dapat sekaligus menyampaikan permintaan penundaan pelaksanaan kewajiban berdasarkan kesepahaman ini dan pihak lainnya harus memberikan jawaban mengenai permintaan penundaan atau evaluasi kembali yang dimaksud selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut
c. Apabila terjadi force majeure atau keadaan memaksa tidak diberitahukan oleh pihak yang mengalaminya dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat 2 pasal ini, maka peristiwa force majeure atau keadaan memaksa yang terjadi dan dialami oleh salah satu pihak tersebut dianggap tidak berlangsung dan oleh karenanya kewajiban pihak tersebut tetap harus dilaksanakan
PASAL 7
PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari ternyata ada perselisihan paham pelaksanaan-pelaksanaan proyek ini baik mengenai isi perjanjian / kontrak maupun pelaksanaan-pelaksanaan lainnya maka para pihak akan menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mupakat. Apabila jalan musyawarah yang ditempuh tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak akan melibatkan pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dan para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tepat dipengadilan negeri lebak
PASAL 8
PERSELISIHAN
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini ataupun yang belum diatur secara rinci dalam perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat oleh para pihak dan kemudian dituangkan didalam atau addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini
PENUTUP
Para pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana baik secara lembaga maupun perusahaan
Demikian surat kesepakatan ini di tanda tangani tanpa ada paksaan dari pihak manapun dibuat dalam rangkap (3) bermaterai cukup, menjadi pegangan masing-masing pihak dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PARA PIHAK :
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
|
………………….. |
…………………. |
|
MUSAKSI-SAKSI : |
|
.............................. ............................... .............................
DISETUJUI OLEH :
…………………………….
.............................. ................................ ..............................
Comments
Post a Comment