TEMPAT - TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN

Image
 TEMPAT-TEMPAT YANG BISA KAMU KUNJUNGI DI PANDEGLANG SAAT LIBURAN AHIR PEKAN gueanakkampung.blogspot.com_Satu minggu kita bekerja dengan pekerjaan yang berat, kita bekerja dari jam tujuh sampe jam empat sore dengan tingkat tekanan kerja yang berat tentunya sangat menguras pikiran dan tenaga, sangat manusia sekali saat kita merasakan cape, lemas dan butuh sekali liburan, liburan sangat berguna sekali untuk menghilangkan stres. sumber : inforadar-disway Banyak tempat yang bisa kita kunjungi di negara kita tercinta ini yang bisa kita kunjungi, namun kali ini saya akan bagikan tempat-tempat yang bisa kamu kunjungi di pandeglang saat liburan ahir pekan.  Baca Juga : KESALAHAN YANG HARUS DIHINDARI BLOGGER PEMULA DALAM MENGELOLA BLOGNYA Berikut tempat-tempatnya  1. Pemandian Cikole  Pemandian yang bisa kita coba kunjungi adalah pemandian cikola, pemandian ini berada di cikola kalau arah dari terminal kadu banen ambil arah ke labuan. Pemandian cikola memiliki tempat yang bag...

CONTOH MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

 

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

 

Atas berkat Rahmat Allah SWT, pada hari rabu tanggal 11 November 2020 bertempat di …….., …………. kami yang bertanda tangan dibawah ini :

I.        Nama                    :

Jabatan                  : Pimpinan

Alamat                  : Sesuai KTP dan Foto copy Terlampir

 

Dalam hal ini bertindak dan untuk atas nama

Sebagai “SEBAGAI PENGELOLA LAHAN PERTANIAN TERPADU DAN KONTRAK JUAL BELI HASIL PANEN DIBAYAR DI DEPAN “ yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA

II.    Nama                    :

        Jabatan                                : Ketua

        Alamat                  :

Dalam hal ini bertindak atas nama Baiturahmim/Yayasan sebagai “PEMILIK LAHAN PERTANIAN TERPADU” yang selanjutnya didalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama disebut para pihak.

Para pihak saling sepakat membuat Nota kesepakatan untuk melakukan kerjasama usaha bersama guna merealisasi penataan dan pengelolaan proyek-proyek pihak kedua yang tertuang didalam summary project, dan tertuang dalam pasal-pasal sebagai berikut :

 

PASAL 1

LANDASAN DAN PRINSIF KERJASAMA

a.       Para Pihak dalam kerjasama pengelolaan lahan pertanian terpadu kontrak jual beli hasil panen dibayar di depan ini berlandaskan azas kesepakatan para pihak

b.      Para Pihak dalam kerjasama proyek ini ber prinsif sebagai berikut

Ø  Saling mempercayai dan saling menguntungkan antara masing-masing pihak :

Ø  Saling mengisi atau membantu kekurangan masing-masing pihak

Ø  Saling mengingatkan akan kemungkinan adanya resiko-resiko yang akan timbul

Ø  Saling menjaga posisi dan nama baik masing-masing pihak

c.       Prinsip-prinsip kerjasama sebagaimana tersebut diatas perjanjian ini dimaksudkan untuk tercapainya suasana kerjasama yang baik dan lancar sehingga target-target usaha yang ditetapkan bersama antara para pihak dapat terwujud

 

PASAL 2

POKOK KESEPAKATAN KERJASAMA

a.       Pihak pertama sebagai pengelolaan lahan pertanian terpadu dan kontrak jual beli hasil panen dibayar didepan benar memiliki kemampuan pendanaan yang lebih dari cukup untuk membiayai pengelolaan lahan sebagai kebutuhan dana tersebut dalam keadaan clear and clean. Ditinjau dari ranah hokum yang berlaku.,

b.      Pihak kedua sebagai pemilik lahan pertanian terpadu dapat memperlihatkan semua dokumen legalitas rencana proyek pertanian terpadu tersebut dengan transparansi kepada pihak pertama dan bersedia di verifikasi atas kebenaran legalitas lencana program pengembangan tersebut untuk disempurnakan secara bersama-sama oleh para pihak yang ada relasisnya’.

c.       Pihak pertama bersama pihak kedua akan melaksanakan dan bertanggung jawab atas terlaksananya manajemen keuangan yang sesuai dengan standar operating procedur (SOP) yang akan dibuat dan disepakati bersama oleh para pihak.

 

PASAL 3

RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN

RUANG LINGKUP PENGELOLAAN LAHAN, PENGOPERASIONALAN DAN KEUANGANNYA DIATUR SEBAGAI BERIKUT

a.       Pihak Pertama bersama pihak kedua bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan manajemen dan pengelolaan lahan sesuai dengan kesepakatan para pihak yang sesuai dalam ketentuan yang berlaku

b.      Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan operasional harus sesuai dengan ketentuan serta kesepakatan berdasarkan standar operating procedur (SOP) yang dibuat dan disetujui bersama oleh para pihak

c.       Dikembangkan manajemen dan membuka rekening – rekening yang disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan baik lembaga dan untuk kepentingan regulasi keuangan dengan system perbankan

 

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

HAK ATAU KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA :

a.       Pihak Pertama berhak menempatkan personil fungsional untuk pengelolaan lahan dan menjalankan usaha pertanian terpadu dilahan pihak kedua

b.      Hak-hak lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proyek tersebut akan dibahas dan dijadikan addendum berikutnya

HAK ATAU KEWAJIBAN PIHAK KEDUA :

a.       Pihak Kedua berhak menerima pembayaran jual beli hasil usaha pertanian terpadu dari pihak pertama dengan cara oper booking, transfer, RTGS,CASHFUND,

b.      Hak-hak lain yang dianggap perlu untuk kelancaran proyek tersebut akan dibahas dan dijadikan addendum berikutnya

PASAL 5

MASA BERLAKU

Masa berlaku MOU ini selama perusahaan berdiri dan beroperasi juga dikelola secara bersama-sama oleh para pihak dan atau ada kesepakatan lainnya secara musyararah mupakat oleh para pihak yang ada relevansinya

PASAL 6

FORCE MAJEURE / KEADAAN MEMAKSA

a.       Yang dimaksud dengan force majeure atau keadaan memaksa adalah sesuatu keadaan yang tidak terduga, diluar kemampuan yang wajar dari salah satu pihak yang terjadi bukan karena kelalaian para pihak, dan tidak dapat dicegah oleh pihak yang berada dalam keadaan memaksa tersebut, termaksud, tetapi tidak terbatas pada : Perang, Bahaya Perang, Embargo, kerusuhan, invasi, tindakan musuh asing, ketegangan-ketegangan, pemberontakan revolusi makar atau kudeta militer, perampasan kekuasaan pemogokan secara umum, penutupan perusahaan, perselisihan / gangguan industri lainnya secara nasional banjir badai, kebakaran gempa, atau bencana alam lainnya.

b.      Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang berakibat terhadap tertundanya pelaksanaan kegiatan dalam lingkup kerjasama ini, maka pihak yang mengalaminya akan memberitahukan pihak lainnya baik secara tertulis maupun secara lisan tentang terjadinya force majeure atau keadaan memaksa tersebut selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan tersebut, pihak yang terkena force majeure atau keadaan memaksa dapat sekaligus menyampaikan permintaan penundaan pelaksanaan kewajiban berdasarkan kesepahaman ini dan pihak lainnya harus memberikan jawaban mengenai permintaan penundaan atau evaluasi kembali yang dimaksud selambat-lambatnya 14 (Empat Belas) hari kalender terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut

c.       Apabila terjadi force majeure atau keadaan memaksa tidak diberitahukan oleh pihak yang mengalaminya dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam ayat 2 pasal ini, maka peristiwa force majeure atau keadaan memaksa yang terjadi dan dialami oleh salah satu pihak tersebut dianggap tidak berlangsung dan oleh karenanya kewajiban pihak tersebut tetap harus dilaksanakan

PASAL 7

PERSELISIHAN

Apabila dikemudian hari ternyata ada perselisihan paham pelaksanaan-pelaksanaan proyek ini baik mengenai isi perjanjian / kontrak maupun pelaksanaan-pelaksanaan lainnya maka para pihak akan menempuh jalan musyawarah untuk mencapai mupakat. Apabila jalan musyawarah yang ditempuh tidak tercapai kesepakatan, maka para pihak akan melibatkan pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan perselisihan, maka para pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dan para pihak sepakat memilih domisili hukum yang tepat dipengadilan negeri lebak

 

PASAL 8

PERSELISIHAN

Hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini ataupun yang belum diatur secara rinci dalam perjanjian ini akan diatur dan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat oleh para pihak dan kemudian dituangkan didalam atau addendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian kerjasama ini

 

PENUTUP

Para pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana baik secara lembaga maupun perusahaan

Demikian surat kesepakatan ini di tanda tangani tanpa ada paksaan dari pihak manapun dibuat dalam rangkap (3) bermaterai cukup, menjadi pegangan masing-masing pihak dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

 

 

 

PARA PIHAK :

 

PIHAK PERTAMA                                                   PIHAK KEDUA

 

 

 

 

               …………………..

………………….

MUSAKSI-SAKSI :

 

 

 

 

..............................                              ...............................                             .............................

 

DISETUJUI OLEH :

 

 

 

 

…………………………….

 

 

 

 

 

..............................                              ................................                            ..............................

 

Comments

Popular posts from this blog

CARA KIRIM UANG LEWAT ALFAMART TANPA REKENING

CONTOH SURAT PERMOHONAN IZIN SAKIT KE SEKOLAH

MACAM-MACAM LOMBA 17 AGUSTUSAN YANG LUCU